Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d, dilakukan antara lain melalui usaha: a. advokasi; b. pendampingan; dan/atau c. pemindahan tempat tinggal. (2) Penanganan usaha perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas dan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang berwenang dalam menangani permasalahan yang terjadi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan usaha perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda