Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, adalah kegiatan yang dilakukan setelah terjadinya peristiwa dapat dilakukan antara lain melalui usaha:
a. pendidikan;
15
b. bimbingan;
c. pelatihan baik keterampilan, fisik maupun mental;
d. sosial; dan/atau
e. medis.
(2) Penanganan usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui panti sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
