Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, adalah tindakan atau kegiatan yang dilakukan saat kejadian dapat dilakukan antara lain melalui usaha: a. penjangkauan; b. identifikasi; c. seleksi; d. pemberian motivasi; dan/atau e. bimbingan sosial. (2) Usaha kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan selanjutnya yang terdiri dari: a. rujukan ke panti sosial; b. pengembalian kepada orang tua/wali/keluarga/tempat asal; dan/atau c. Pemberian pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan usaha kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda