Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Usaha preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, adalah upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya masalah sosial atau agar masalah sosial tidak terjadi.
(2) Usaha preventif dapat dilakukan melalui usaha:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. motivasi;
d. penyuluhan;
e. bimbingan sosial;
f. pemberdayaan masyarakat;
14
g. persinggahan;
h. peningkatan derajat kesehatan;
i. peningkatan aksesibilitas terhadap sumber;
j. asistensi sosial;
k. jaminan sosial;
l. kewirausahaan sosial; dan/atau
m. bantuan sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan usaha preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
