Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan masalah kesejahteraan sosial dilakukan melalui usaha kesejahteraan sosial, kewirausahaan sosial dan termasuk pengembangan potensi sistem sumber kesejahteraan sosial. (2) Penanganan masalah kesejahteraan sosial di Daerah wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara lintas sektoral bersama-sama dengan masyarakat melalui program penanganan masalah sosial dengan pendekatan yang menyeluruh. (3) Penanganan masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan wewenangnya masing- masing, serta instansi terkait lainnya. (4) Usaha penanganan masalah sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dilakukan melalui kegiatan: a. preventif; b. kuratif; c. rehabilitatif; d. perlindungan; e. penunjang; dan f. pengembangan.
Koreksi Anda