Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d, dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko sosial dari PMKS.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelajutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kemampuan Daerah.
13
Koreksi Anda
