Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, dimaksudkan untuk memberikan jaminan kebutuhan dasar minimal bagi PMKS yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan dan tunjangan berkelanjutan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
