Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, dimaksudkan untuk: 11 a. memberdayakan PMKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan. (3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan modal dan peralatan; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi dan advokasi sosial; g. penguatan keserasian dan jejaring sosial; h. penataan lingkungan; dan/atau i. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda