Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat;
b. memulihkan fungsi sosial masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan, keterampilan, kemandirian dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
