Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan atau panggilan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari kegiatan; d. pembekuan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial; e. pencabutan dan/atau pembatalan izin dan/atau rekomendasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda