Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial. 22 (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kondisi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dan jaringan sistem informasi harus mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda