Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun standar pelayanan minimal sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda