Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah.
Koreksi Anda