Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah.
Koreksi Anda
