Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Setiap organisasi sosial yang akan menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial wajib memenuhi ketentuan:
a. berbentuk institusi;
b. tidak mencari keuntungan/nirlaba;
c. berorientasi untuk kepentingan umum;
d. dibutuhkan oleh masyarakat; dan
e. dikelola secara profesional.
(2) Setiap organisasi sosial yang telah berbadan hukum wajib mendaftarkan organisasinya Kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(3) Setiap organisasi di bidang kesejahteraan sosial milik Pemerintah Daerah dan masyarakat yang melakukan pelayanan kesejahteraan sosial, wajib memiliki akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
