Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati menyusun mekanisme, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penyusunan perencanaan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial;
b. pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dalam APBD;
c. penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah dan lintas Daerah, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
d. pemberian bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat; dan
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bupati dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.
10
Koreksi Anda
