Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi: a. Balita Terlantar; 8 b. Anak Terlantar; c. Anak Bermasalah Dengan Hukum; d. Anak Jalanan; e. Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus; f. Penyandang Disabilitas; g. Gelandangan; h. Keluarga Bermasalah Psikologis; dan i. Lansia Terlantar. (2) Kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara profesional melalui wadah organisasi sosial sebagai potensi pengembangan sumber-sumber kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda