Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi:
a. Balita Terlantar;
8
b. Anak Terlantar;
c. Anak Bermasalah Dengan Hukum;
d. Anak Jalanan;
e. Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus;
f. Penyandang Disabilitas;
g. Gelandangan;
h. Keluarga Bermasalah Psikologis; dan
i. Lansia Terlantar.
(2) Kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara profesional melalui wadah organisasi sosial sebagai potensi pengembangan sumber-sumber kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
