Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
7
h. partisipasi;
i. profesionalitas; dan
j. berkelanjutan.
Koreksi Anda
