Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas: a. kesetiakawanan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; 7 h. partisipasi; i. profesionalitas; dan j. berkelanjutan.
Koreksi Anda