Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak serta kesempatan yang sama dan setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah maupun swasta. (2) Lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses permodalan kepada pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda