Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan mengkoordinasikan pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi dan/atau distribusi produk usahanya kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
