Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda