Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Setiap BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
