Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta di Daerah wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen kontrak kerja setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
