Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta di daerah wajib memberikan perlindungan dan perlakuan yang sama dan setara dalam pemberian upah bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
