Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan kuota paling sedikit 2% (dua persen) bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas dalam setiap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda