Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib memberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. (2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda