Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib memberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
