Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak serta kesempatan yang sama dan setara untuk mendapatkan Pelatihan Kerja.
(2) Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. penyelenggara rehabilitasi sosial;
c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang Pelatihan Kerja;
dan
d. perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(3) Penyelenggara Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Penyelenggara Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat inklusif dan mudah diakses.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
