Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta di Daerah wajib memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda