Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib mengkoordinasikan:
a. perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
b. proses rekruitmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
