Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib mengkoordinasikan: a. perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan b. proses rekruitmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda