Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia Penyandang Disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan ragam Penyandang Disabilitas usia kerja; dan b. kompetensi yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas usia kerja.
Koreksi Anda