Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan proses penaggulangan bencana.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana bagi Penyandang Disabiltas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
