Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan prioritas pelayanan dan fasilitas yang aksesibel dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
