Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b berupa bantuan yang diupayakan secara khusus kepada Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya dalam hal menggunakan fasilitas yang ada pada bangunan gedung, sarana lalulintas, dan angkutan umum.
Koreksi Anda
