Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa upaya penjelasan melalui media yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam hal menggunakan fasilitas yang ada pada bangunan gedung, sarana lalu-lintas, dan angkutan umum.
Koreksi Anda