Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Aksesibilitas angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilaksanakan dengan menyediakan tangga naik/turun, tempat duduk dan tanda-tanda atau signage.
Koreksi Anda
