Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan jalan umum yang dilengkapi dengan sarana berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. tempat pejalan kaki; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. alat penerangan jalan; f. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; g. alat pengawasan dan pengamanan jalan; dan h. fasilitas bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki.
Koreksi Anda