Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Sarana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan jalan umum yang dilengkapi dengan sarana berupa:
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. tempat pejalan kaki;
d. alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. alat penerangan jalan;
f. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
g. alat pengawasan dan pengamanan jalan; dan
h. fasilitas bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki.
Koreksi Anda
