Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi kemudahan dalam pelayanan: a. informasi; dan b. khusus.
Koreksi Anda