Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi kemudahan dalam pelayanan: a. informasi; dan b. khusus.
Koreksi Anda
Aksesibilitas non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi kemudahan dalam pelayanan: a. informasi; dan b. khusus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran