Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Aksesibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi aksesibilitas pada:
a. bangunan gedung;
b. sarana lalu lintas; dan
c. angkutan umum.
Koreksi Anda
