Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi aksesibilitas pada: a. bangunan gedung; b. sarana lalu lintas; dan c. angkutan umum.
Koreksi Anda