Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi: a. aksesibilitas fisik; dan b. aksesibilitas non fisik.
Koreksi Anda
Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi: a. aksesibilitas fisik; dan b. aksesibilitas non fisik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran