Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menjamin pemenuhan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda