Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menjamin pemenuhan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menjamin pemenuhan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran