Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
Koreksi Anda