Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi: a. proses penyampaian pendapat Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a; b. pendampingan organisasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan kelembagaan; c. penyelenggaraan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas; d. penyelenggaraan sosialisasi serta pemberian informasi, teknis dan/atau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang aksesibel; dan e. keikutsertaan individu dan/atau organisasi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan perencanaan program pembangunan pada tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat daerah.
Koreksi Anda