Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mempunyai hak serta kesempatan yang sama untuk:
a. menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangungan dan/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dan/atau melalui bahasa isyarat;
b. dipilih dan memilih; dan
c. mendirikan dan/atau ikut serta dalam organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
