Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mempunyai hak serta kesempatan yang sama untuk: a. menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangungan dan/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dan/atau melalui bahasa isyarat; b. dipilih dan memilih; dan c. mendirikan dan/atau ikut serta dalam organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda