Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mempunyai hak serta kesempatan yang sama dan setara untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni budaya dan olahraga secara aksesibel.
Koreksi Anda
