Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilaksanakan melalui bantuan: a. sosial; b. hukum; dan c. advokasi sosial.
Koreksi Anda