Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilaksanakan melalui bantuan: a. sosial; b. hukum; dan c. advokasi sosial.
Koreksi Anda
Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilaksanakan melalui bantuan: a. sosial; b. hukum; dan c. advokasi sosial.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran