Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilakukan dalam bentuk: a. pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; dan d. pemberian peralatan usaha dan fasilitas tempat usaha.
Koreksi Anda