Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan.
Koreksi Anda
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran