Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan.
Koreksi Anda