Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui: a. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas; b. konsultasi dan fasilitasi mengenai pengembangan kemampuan sosialitas Penyandang Disabilitas; c. pemberian alat bantu adaptif untuk menunjang mobilitas, fungsi dan partisipasi sosial Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda