Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaaan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Koreksi Anda