Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan sesuai dengan ketentuan sistem jaminan kesehatan.
Koreksi Anda