Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan sesuai dengan ketentuan sistem jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
