Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas; b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan disabilitas; dan c. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas. (2) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang ditujukan pada masyarakat, keluarga dan Penyandang Disabilitas. (3) Pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemberian pelayanan kesehatan dan pengobatan secara berjenjang. (4) Pelayanan Kesehatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d diarahkan dalam usaha mencapai kemampuan fungsional yang maksimal.
Koreksi Anda