Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif.
Koreksi Anda